Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BLT Rp 2,4 Juta Akan Ditutup, Segera Daftar dan Cek Nama Anda Sekarang Juga


Pemerintah kembali meluncurkan sebuah program bantuan, kali ini yang mendapatkan bantuan tersebut adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah melalui Kementerian Kkoperasi dan UKM (kemenkop UKM) memberikan kucuran dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) senilai Rp 2,4 juta untuk para pelaku usaha (UMKM).
Bantuan Tunai Langsung (BLT) ini termasuk ke dalam Program Banpres Produktif yang ditargetkan mampu memberikan bantuan kepada 12 juta pelaku (UMKM).

Kementerian Koperasi mengatakan bahwa saat ini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

Walaupun BLT UMKM 2,4 juta telah di berikan namun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah masih bisa mendaftarkan usahanya.

Pendaftaran bantuan RP 2,4 juta yang dulu nya di tutup pada 30 Agustus 2020 kini diperpanjang hingga tanggal 10 Desember 2020 mendatang.

Pemerintah meminta agar pengusaha atau pelaku UMKM segera mendaftarkan dirinya atau mengajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten atau kota setempat.

Pendaftaran bantuan BLT UMKM ini akan di tutup 2 hari lagi, seperti yang dilansir di laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM.

Syarat untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM, pendaftar atau calon penerima harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul yang terdiri:

Dinas Koperasi dan UKM
Koperasi yang sudah disah sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga terkait
Perbankan dan perusahaan pembiayaab yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK

Untuk syarat pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini antara lain:

Warga Negara Indonesia/WNI
Memiliki Nomor Induk Kependukan (NIK)
Mempunyai Usaha Kecil atau Mikro
Bukan sebagai ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD
Tidak sebagai penerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan bank
Untuk para pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili berbeda wajib
Ketika syarat dan berkas terpenuhi, kemudian lembaga pengusul akan mengajukan data calon penerima dan selanjutnya pelaku UMKM akan mengisi sebuah data antara lain:

NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Data diri seperti nama,alamat dan tempat tanggal lahir sesuai KTP
Nama dan Bidang Usaha
Nomor telepon
Apabila semua tahapan diatas sudah dilakukan selanjutanya pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari Bank penyalur.

Bank penyalur bantuan tersebut adalah BRI, BNI dan Bank Syariah.

Setelah mendapatkan SMS atau pesan dari bank tersebut, calon penerima bantuan UMKM akan diverifikasi datanya dan bisa langsung mencairkan bantuan tunai langsung (BLT) Rp 2,4 juta ke bank penyalur.

Jika pengusaha atau pelaku UMKM tidak memiliki rekening akan dibuatkan saat melakukan pencairan.

Untuk pendaftaran Pelaku UMKM bisa langsung ke Dinas Koperasi Dan Usaha kecil Menengah di kabupaten/kota terdekat.