Segera Urus, Pemerintah Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni

Pemerintah akan terus melanjutkan program bantuan sosial (bansos).
Tidak hanya berupa pemberian uang tunai, namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.
Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.
"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama secara virtual, Senin (14/9/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, RTLH sendiri merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.
Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.
Lalu, apa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menerima program tersebut?
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos ada beragam.
Kriteria penerima
Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.
Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR).
Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin. Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau Raskin.
Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan. Kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah.
Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH dari Kemensos.